persidangan pencurian
14-12-2009 09:11
persidanangan curan more
14-12-2009 09:10
Persidanangan kasus penipuan
08-10-2009 08:08
Persidangan KDRT
Arsip Info perkara
Mantan Pimpro Pembebasan Lahan Jalinpantim Ditahan
Dikirim: 14-12-2009 18:04SUKADANA (Lampost): Mantan pimpro pembebasan lahan proyek pembangunan jalan lintas pantai timur (jalinpantim) 2002 Achmad Zoelkarnaen alias Acu, Selasa (18-9), sekitar pukul 16.36, dijebloskan Kejari Sukadana ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana.
Acu yang saat ini menjabat sebagai Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Bangunan pada Dinas Cipta Karya Lamtim diduga mengorup dana pembebasan lahan di Dusun I Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, dengan nilai sekitar Rp812 juta, dari total dana pembebasan lahan sejumlah Rp926,956 juta.
Acu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sukadana sekitar pukul 11.30 dengan mengenakan seragam PNS. Acu langsung masuk ruangan Kasi Intelijen Rustandi Gustawirya Barlen untuk menjalani pemeriksaan yang kesekian kalinya.
Kasi Intelijen Rustandi Gustawirya Barlen, mendampingi Kajari Sukadana Herdwi Witanto menjelaskan Acu memenuhi panggilan Kejari Sukadana untuk diperiksa berkaitan adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa dia telah mengorup dana pembebasan lahan pada proyek jalinpantim 2002 di Dusun I Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.
Dugaan korupsi itu dilakukan Acu saat dia menjabat sebagai pimpro pembebasan lahan pada proyek tersebut.
Dalam laporan warga disebutkan bahwa dugaan korupsi uang rakyat itu dilakukan dengan menilap dana ganti rugi dari sembilan warga Dusun I Desa Mataram Baru, yang belakangan diketahui merupakan nama fiktif.
Dari sembilan nama warga Dusun I yang ternyata fiktif itu, dia disinyalir menilap dana pembebasan lahan sekitar Rp812 juta dari total dana pembebasan sebesar Rp926,956 juta. "Berdasarkan laporan masyarakat itulah maka Acu kami panggil untuk diperiksa, dan hari ini (18-9), merupakan pemanggilan yang kesekian kalinya," kata Rustandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Kejari Sukadana memutuskan Achmad Zoelkarnaen ditahan.
Penahanan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajari Sukadana No.Print-1377/N.8.17/Fd.1/09/2007 tanggal 18 September 2007.
Setelah surat perintah penahanan terbit, sekitar pukul 14.30, Acu dibawa ke ruang Kasi Pidsus Kejarai Sukadana Subarsi. Setelah disodori beberapa pertanyaan, Acu dipersilakan menandatangani berita acara hasil pemeriksaan.
Awalnya, ia menolak dengan berbagai alasan. Setelah sempat beradu argumentasi sekitar setengah jam dengan aparat Kejari Sukadana, akhirnya dia menandatangani BAP dimaksud.
Setelah BAP ditandatangani, sekitar pukul 16.36, Acu dibawa keluar ruangan Kasi Pidsus menaiki mobil tahanan Kejari Sukadana BE-3010-NZ untuk dibawa ke Rutan Sukadana.
Dengan dikawal dua orang Jaksa yaitu Wawan dan Y. Hendayana, Acu tiba di Rutan Sukadana sekitar pukul 16.46. Di Rutan, Acu diserahkan ke Kepala Rutan Sukadana Iskandar.
Setelah mendapat pengarahan mengenai tata tertib Rutan dan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis Rutan, sekitar pukul 17.05 Acu dijebloskan ke sel nomor 2 masa pengenalan lingkungan (papenaling). n JON/R-2
sumber http://www.lampungpost.com