Polling
Bagaimanakah pelayanan peradilan sekarang?
 Sangat bagus
 Lebih bagus
 Sama saja
 Semakin menurun

     [hasil]

Info Persidangan
Pelapor Keuangan
Pelaporan Keuangan Perkara Online berbasis SMS yang bisa diakses dalam interface website ini berguna agar pelaporan keuangan perkara pengadilan ke Mahkamah Agung dapat terupdate secara cepat dan akurat. Kunjungi.

Kepaniteraan

Dikirim: 14-12-2009 13:13

PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERKARA

    Admintrasi Peradilan Dalam rangka melaksanakan tugas pokok Pengadilan Negeri Sukadana, maka pengelolaan administrasi peradilan dikelola oleh bagian Kepaniteraan, yang menerima perkara yang diajukan kepada pengadilan untuk diproses lebih lanjut. Prosedur penerimaan perkara Pengadilan Negeri Sukadana sebagai Pengadilan Tingkat Pertama melalui beberapa meja yaitu Meja I, Meja II dan Meja III.

Pengertian Meja tersebut adalah merupakan kelompok pelaksana teknis yang harus dilalui oleh suatu perkara di pengadilan mulai dari penerimaan sampai perkara tersebut diselesaikan ;

1. Perkara Perdata
        a. Meja I (Pertama)
-    Menerima gugatan, permohonan, perlawanan (verzet), pernyataan banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali, eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara dan biaya eksekusi ;
-    Membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon penggugat atau pemohon ;
-    Menyerahkan kembali surat gugatan/permohonan kepada calon penggugat atau pemohon. Dalam penerimaan perkara perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek dan perlawanan pihak ketiga (Darden Verzet), maka untuk penerimaan verzet terhadap putusan verzet tidak diberi nomor baru, sedang perlawanan pihak ketiga (Darden Verzet) dicatat sebagai perkara baru sebagai perkara gugatan ;
-    Selain tugas – tugas penerimaan perkara seperti tersebut di atas maka meja pertama berkewajiban memberi penjelasan – penjelasan dengan dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan.

             b. Kas Pemegang Kas bertugas :
-    Menerima pembayaran uang panjar biaya perkara (PBP) dan biaya eksekusi dari pihak calon penggugat atau pihak pemohon berdasarkan SKUM ;
-    Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara dan biaya eksekusi dalam buku penerimaan uang ;
-    Mengembalikan asli serta tindasan pertama SKUM kepada pihak calon penggugat atau calon pemohon setelah dibubuhi cap/tanda lunas ;
-    Menyerahkan biaya perkara dan biaya eksekusi yang diterimanya kepada bendaharawan perkara yang dibukukan dalam buku jurnal.

         c. Meja II (Kedua)
             Meja Kedua mempunyai tugas :
-    Menerima syarat gugatan/perlawanan dari calon penggugat/pelawan dalam rangka sebanyak jumlah tergugat/terlawan ditamabah sekurang – kurangnya 4 (empat) rangkap untuk keperluan masing – masing Hakim ;
-    Menerima surat permohonan dari calon pemohon sekurang – kurangnya sebanyak 2 (dua) rangkap ;
-    Mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register yang bersangkutan serta pemberian nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut ; Menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor register kepada penggugat/pemohon ;
-    Asli surat gugatan/permohonan dimasukkan dalam sebuah map khusus dengan melampirkan tindasan pertama SKUM dan surat – surat yang berhubungan dengan gugatan/permohonan, disampaikan kepada wakil panitera, untuk selanjutnya berkas gugatan/permohonan tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera ;
-    Mendaftar/mencatat putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung, dalam semua buku register yang bersangkutan.

          d. Meja III (Ketiga)
              Meja Ketiga mempunyai tugas :
-    Menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung kepada yang berkepentingan ;
-    Menyerahkan salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada pihak yang berkepentingan ; Menerima meori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi jawaban/tanggapan peninjauan kembali, dan akta – akta lainnya seperti pengakuan hutang hipotik, ikatan kredit, pendaftaran badan hukum/badan usaha dan lain – lain ;
-    Menyusun/menjahit/mempersiapkan berkas.

    2. Perkara Pidana
          a. Meja I (Pertama)
-    Menerima berkas perkara pidana dari petugas yang berwenang, lengkap dengan surat dakwaan dan atau surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
-    Menerima perkara pidana biasa, singkat, cepat (ringan dan lalu lintas), pra peradilan, perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan permohonan grasi ;
-    Mendaftarkan dan memberi nomor register dan mengirimkan kepada Panitera ;
-    Menerima barang – barang bukti dan dicatat seteliti mungkin dalam buku register barang bukti ;  Mencatat isi putusan Pengadilan Negeri dan mendaftarkan dalam buku register perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat dan cepat ;
-    Mencatat isi putusan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi dalam semua buku register yang bersangkutan ;
-    Memberitahukan putusan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi kepada yang bersangkutan. Memberikan kesempatan kepada terdakwa dan atau penuntut umum untuk mempelajari berkas ;

           b. Meja II (Kedua)
-    Menyerahkan ketikan atau salinan putusan Pengadilan Tingkat Pertama/Pengadilan Tingkat Banding/Mahkamah Agung kepada yang berkepentingan ;
-    Menerima pernyataan perlawanan. Naik banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi ; Menerima memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, dan alasan peninjauan kembali ;
-    Menerima permohonan grasi/penangguhan pelaksanaan putusan Pengadilan Tingkat Pertama/Pengadilan Tingkat Banding/Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali ;
-    Membuat akte permohonan berpikir terdakwa ;
-    Membuat akta tidak mengajukan permintaan banding ;
-    Membuat akte tidak mengajukan memori kasasi ;
-    Pemberkasan.