Permohonan Penelitian dan Riset
Berikut Syarat Persyaratan Melakukan Penelitian dan Riset Hukum di Pengadilan Negeri Sukadana :
- Surat Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukadana dari Kampus;
- Fotocopy Proposal Penelitian;
- F.C, Identitas Pemohon KTP dan atau Kartu Mahasiswa.
- Waktu Pelayanan : 15 Menit waktu menerima Surat Permohonan.
- Biaya : Tidak ada Biaya Administrasi maupun PNBP, Biaya Foto Copy Penggandaan Putusan;
- Tempat Pelayanan : PTSP Bagian Hukum;
Catatan:
- Akan lebih baik bila pemohon dapat menghadap langsung ke kantor Pengadilan Negeri Sukadana untuk wawancara secara langsung, meminta referensi putusan ataupun informasi sehubungan kantor Pengadilan Negeri Sukadana;
- Apabila pemohon telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Sukadana.
