Permohonan Penelitian dan Riset

Berikut Syarat Persyaratan Melakukan Penelitian dan Riset Hukum di Pengadilan Negeri Sukadana :

  1. Surat Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukadana dari Kampus;
  2. Fotocopy Proposal Penelitian;
  3. F.C, Identitas Pemohon KTP dan atau Kartu Mahasiswa.
  • Waktu Pelayanan : 15 Menit waktu menerima Surat Permohonan.
  • Biaya : Tidak ada Biaya Administrasi maupun PNBP, Biaya Foto Copy Penggandaan Putusan;
  • Tempat Pelayanan : PTSP Bagian Hukum;

Catatan:

  1. Akan lebih baik bila pemohon dapat menghadap langsung ke kantor Pengadilan Negeri Sukadana untuk wawancara secara langsung, meminta referensi putusan ataupun informasi sehubungan kantor Pengadilan Negeri Sukadana;
  2. Apabila pemohon telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Sukadana.