Salinan Putusan
Untuk mendapatkan salinan putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sukadana, dapat dilakukan dengan cara mendatangi meja informasi PN Sukadana dengan membawa :
- 2 (Dua) Lembar Foto Kopi KK dan Foto Kopi KTP (Jika Pihak Tanpa Kuasa Hukum)
- 2 (Dua) Lembar Foto Kopi Surat Kuasa Yang Terdaftar (Jika Pihak Menggunakan Kuasa Hukum)
- 2 (Dua) Lembar Foto Kopi Relaas Pemberitahuan Banding / Kasasi (Jika Memohon Informasi Putusan Banding/Kasasi)
Kemudian Akan Diberikan Formulir Permohonan Salinan Putusan Dan Petunjuk Selanjutnya Oleh Petugas Meja Informasi.
Untuk melihat putusan/penetapan secara online, silahkan dilihat pada Direktori Putusan PN Sukadana disini.
Besaran Biaya Salinan Putusan Dapat Dilihat Pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sukadana Nomor: 274/KPN.W9.U8/HK.02/I/2025 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Sukadana
Khusus untuk Perkara E-Court :
- Salinan Putusan (Yang Telah Ditandatangani Secara Elektronik) Dapat Diunduh Langsung Pada e-Court.
- Pembayaran Biaya Salinan Putusan Melalui E-Court Menggunakan Sistem Rekening Virtual (Virtual Account).
- Satu Kali Pembayaran Hanya Untuk Satu Kali Unduhan Salinan Putusan.
Untuk mengecek keaslian salinan putusan, dapat dilakukan dengan cara :
- Untuk perkara E-Court, untuk mengecek keaslian file salinan putusan yang telah ditandatangani secara elektronik, unggah/upload file salinan putusan tersebut ke TTE KOMDIGI disini
- Untuk perkara non E-Court dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:

